GURITNO and PARTNERS - Advocate & Legal Consultant (“GNP Law Firm”) adalah kantor pengacara yang menyediakan berbagai layanan jasa hukum untuk memenuhi kebutuhan Klien. GNP Law Firm didirikan oleh Pengacara-Pengacara yang memiliki pengalaman dan ahli di bidang jasa hukum Litigasi dan Corporate. Setiap Pengacara di kantor GNP Law Firm memiliki banyak keahlian yang diperoleh dari latar belakang pendidikan formal dan pengalaman kerja dalam bidang jasa hukum.
GNP Law Firm telah memiliki pengalaman untuk memberikan jasa hukum diberbagai sektor hukum baik yang berbasis Pidana, Perdata, Bisnis, Tata Usaha Negara, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan cabang hukum lainnya, serta memiliki hubungan baik dengan institusi Pemerintahan, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Pengadilan yang dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan Klien.
GNP Law Firm terdiri dari Pengacara-Pengacara yang berjiwa muda, enerjik, cekatan, rapi dan teliti yang berkomitmen untuk membantu Klien dengan sebaik mungkin. GNP Law Firm juga selalu memposisikan diri sebagai pengacara dan “Partner” dalam setiap penanganan perkara Klien dan turut pula mengembangkan serta meningkatkan kegiatan bisnis demi tercapainya kepentingan Klien dengan memberikan saran dan layanan hukum yang efektif, efisien dan berkualitas untuk setiap tujuan yang diharapkan Klien, dengan tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum positif yang berlaku.
Hal yang membedakan dengan kantor pengacara lainnya, GNP Law Firm memberikan jasa yang sangat efektif dan efisien sehingga Klien tetap memperoleh produk hukum yang sama baiknya dengan hal yang mampu diperoleh pada kantor pengacara yang kredibel pada umumnya, akan tetapi dengan biaya yang terjangkau dengan menyesuaikan pada skala kebutuhan dan kemampuan Klien.